"Pengedar ada, penyalahguna berikut mengedarkan ada, Kami tangkap mereka di masing-masing wilayah tempat pelaku mengedarkan barang haram tersebut,"katanya.
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, imbuhnya, BNN Kabupaten Garut berhasil menyelamatkan 579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ucap Deni.
Diketahui BNN Kabupaten Garut sebagai Leading Sector atau Executing Agency Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selalu berusaha menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba.
Editor : ii Solihin