get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Penjual Ilegal Satwa Dilindungi

BNN Kabupaten Garut Selamatkan Ratusan Jiwa Dari Ancaman Bahaya Narkotika

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:02 WIB
header img
BNNK Garut saat menggelar siaran pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di bulan Desember 2023 sampai bulan Januari 2024. Dimana 5 orang tersangka dala kasus tersebut. Diantaranya 2 (dua) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram di Kampung Citangtu Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kemudian di bulan Januari 2024 berhasil menangkap  3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu serta 2 (dua) orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Kampung Cibingbin RT 03 RW 04 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (06/01/2024) lalu.

Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Deni Yusdanial mengatakan, di bulan Desember dan Januari pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dimana, imbuhnya, secara keseluruhan ada 5 orang tersangka, serta 2 orang penyalahgunaan narkotika.

"Ya pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Kami pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kurun waktu dua bulan ini,"ungkap Deni dalam siaran persnya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, dari para tersangka ditemukan barang bukti baik itu narkotika golongan I jenis ganja maupun sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan dan menyita di bulan Desember narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram, dan di bulan Januari narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu,"ujarnya.

Kata Deni, para tersangka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga penyalahguna serta mengedarkan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut