GARUT, iNews.id – Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Garut menegaskan paham Negara Islam Indonesia (NII) berbahaya. Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir meminta agar paham ini tidak menyebar di masyarakat.
"Paham NII sangat berbahaya. Jangan sampai menyebar di masyarakat," kata Sirojul Munir, Kamis (3/2/2022).
Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam memberantas paham radikalisme tersebut. "Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul bekerja untuk menelusuri hal tersebut dan saya yakin aparat serius menelusurinya," ujarnya.
Sementara itu, salah satu dari ketiga jenderal NII yang telah diamankan menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. Pria yang mengaku petinggi NII ini bahkan mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Garut karena telah membuat keresahan. Saya sangat menyesal," tuturnya.
Seperti diketahui, aparat Polres Garut meringkus tiga jenderal NII tersebut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut ketiganya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, termasuk pasal 24 juncto 66 terkait masalah bendera, lambang negara, terkait penodaan lambang negara," jelas Wirdhanto.
Editor : ii Solihin