Kemudian pelaku membagi sabu tersebut menjadi 26 paket yang ia simpan atau di tempel dalam sebuah maps yang kemudian ia mengirimkan foto tersebut kepada T.
Dari keterangan MFD, ia membantu T menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Namun sesekali pelaku pernah menjualnya dan untuk obat psikotropika jenis Camlet Alprazolam serta beberapa obat lainnya, yang juga ia konsumsi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan jika kasus tersangka sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.
Selain itu Sat Narkoba Polres Garut mengatakan jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika Jo pasal 62 jo pasal 60 (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : ii Solihin