GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pengedar obat-obatan keras terbatas jenis eximer dan tramadol berinisial RM (22) berhasil diringkus Polsek Wanaraja pada Selasa siang (6/2/2024) lalu.
Berdasarkan pengaduan tentang adanya pengedar obat-obatan keras yang meresahkan masyarakat. Kejadian pun berawal dari laporan adanya pengedar atau transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama 3 anggota lainnya segera bergerak menuju lokasi dengan target RO (DPO) dan SS (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Sucinaraja.
Polsek Wanaraja pun saat ini pun berhasil mengamankan RM, pelaku lainnya yang juga warga asal Kecamatan Sucinaraja dan masih melakukan pengejaran kepada 2 tersangka pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” kata Kapolsek Wanaraja AKP Abusono.
Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, di waktu bersamaan RM mencoba keluar dari pintu belakang rumah.
Namun, anggota Polsek Wanaraja berhasil menangkap RM dan segera melakukan penggeledahan kepadanya dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.
RM pun diamankan saat berada di kediamannya di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas.
Barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam telah diamankan di Mapolsek Wanaraja.
Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Editor : ii Solihin