Kasus PMK di Garut Kembali Merebak, Diduga Muncul di 4 Kecamatan
Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:56 WIB
"Jika masyarakat menemukan gejala PMK segera laporkan ke UPT wilayah Diskannak, UPT Puskeswan maupun ke bidang kesehatan hewan," tandasnya.
Melalui Surat Himbauan Diskannak Nomor : 500.7.2.4/191-Diskannak2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada Sapi di Kabupaten Garut, para Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah Diskannak Kabupaten Garut, diharapkan dapat mengawasi lalu lintas ternak, dengan cara selalu memastikan ternak yang masuk ke suatu wilayah dilengkapi dengan SKKH dari tempat ternak itu berasal.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli daging sapi hasil pemotongan di rumah potong hewan yang dikelola oleh pemerintah.
Editor : ii Solihin