GARUT, iNewsGarut.id – Memasuki masa tenang sebelum ke hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, bersama stakeholder lainnya seperti Pemerintah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) sejak Minggu dini hari (11/02/2024).
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan masa tenang dan penertiban APK Pemilu 2024.Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mempererat semua pihak-pihak terkait di masa tenang ini. Kemudian, lanjut Dia, pihaknya memastikan sampai di masa tenang ini di setiap sudut kota maupun di setiap daerah bersih dari APK.
"Kita pastikan semua bersih dari APK di masa tenang ini,"ungkapnya.
Lamlam menyebut selama masa kampanye, pihaknya mendapati 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.
"Ya selama masa kampanye ada 3 temuan dan 9 laporan ke Bawaslu, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran,"ucapnya.
Di masa tenang ini, Bawaslu Garut mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dan kata Dia, peserta pemilu melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Garut.
Editor : ii Solihin