GARUT, iNewsGarut.id – Ribuan surat suara tidak layak di kabupaten Garut dimusnahkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin, yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/2/2024).
Barnas Adjidin mengatakan, bahwa pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan sebanyak 5.975 lembar surat suara yang tidak layak pakai dan 288 kelebihan surat suara untuk pemilu 2024.
Barnas menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti dari transparansi yang dilaksanakan guna melancarkan pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan esok hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Selain pemusnahan surat suara yang rusak, Barnas menyampaikan bahwa pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara.
"Kita melihat pemusnahan surat suara yang tidak layak, dilanjutkan penandatanganan berita acara, antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian, yang tentu kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawal suara dari tempat ke tempat," kata Barnas.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori surat suara yang dimusnahkan yaitu kategori baik atau surat suara lebih yaitu sebanyak 288 lembar surat suara, dan surat suara rusak hasil dari sortir lipat (sorlip) sebanyak 5.975 lembar, yang merupakan surat suara untuk Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, dan DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.
Editor : ii Solihin