get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Masa Tenang Satpol PP Kecamatan Banjarwangi Tertibkan APK

KPU Garut Bakar 6.263 Surat Suara Tidak Layak Hindari Penyalahgunaan

Selasa, 13 Februari 2024 | 23:43 WIB
header img
Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Foto istimewa.

"Itu petunjuk dari juknis kaitan dengan mekanisme pemusnahan, jadi di H-1 KPU wajib memusnahkan kelebihan dan surat suara yang rusak," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dian, untuk surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan hasil pengemasan sebelumnya, surat suara sudah dinilai mencukupi jumlah DPT dan 2% cadangan.

"Ini hasil sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, lalu dilaksanakan packing kemarin, untuk dimasukkan ke dalam kotak, dan didistribusikan ke PPK, lanjut ke PPS," lanjutnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, sehingga pada hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut