GARUT, iNewsGarut.id – Dinas DPPKBPPA, Disdukcapil, Garut, bekerja sama dengan ban kementrian agama dan pengadilan agama Kabupaten Garut, menyelenggarakan sidang Itsbat nikah kolektif. Sidang dilaksanakan di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, pada Senin (19/2/2024).
Ada sebanyak 70 pasangan di Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat nikah Kolektif. Mereka ditetapkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada, sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insya Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita," ucapnya.
Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.
"Lebih jauh lagi bagaimana masa depan dia kalau hari ini saja untuk sekolah dia tidak masuk, bagaimana untuk hal yang lebih jauh, sebut saja pekerja untuk pegawai negeri nah tentu kan menjadi persoalan," katanya.
Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama, kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.
Ia berpesan kepada warga agar sidang itsbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.
"Kasihan generasi kita kalau saja generasi ini seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah," ucapnya.
Sementara Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang Itsbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.
"Kita kan di lapangan memiliki Tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah," lanjutnya.
Yayan menambahkan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Di waktu yang sama, wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M Salahuddin, menambahkan bahwa sidang Itsbat nikah merupakan pelaksanaan pencatatan identitas kependudukan yang dilakukan saat pernikahan belum tercatat secara resmi.
"Ketika itu belum tercatat, maka itu akan selalu menjadi beban bagi kita bersama baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat pengguna identitas kependudukan itu sendiri," ucapnya.
Ia berterimakasih kepada DPPKBPPPA Garut yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.
Salah satu pasangan yang mengikuti sidang Itsbat, Fandi Nuryandi (25) dan istrinya, Dewi Sinta (21), menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini karena pernikahan mereka kini bisa tercatat secara hukum.
Fandi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual daging ayam, mengungkapkan bahwa meskipun mereka telah menikah sejak tahun 2022, surat nikah mereka belum terbit karena penghulu yang menikahkan mereka telah meninggal dunia. Namun, mereka bersyukur telah mendapatkan akta nikah melalui sidang isbat ini.
Editor : ii Solihin