get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Penjual Ilegal Satwa Dilindungi

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Banjarwangi

Kamis, 07 Maret 2024 | 06:59 WIB
header img
Ilustrasi .(Foto:Dok MNC Media)

"Atas informasi tersebut kemudian saksi (S) memberitahukan kepada saksi (N) dan segera dilaporkan ke pihak desa setempat. Setelah di musyawarahkan dengan keluarganya keesokan harinya Rabu (6/3/2024) sekitar jam 15.00 Wib dilaporkan ke Polsek Banjarwangi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Amir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal bahwa korban yang bernama (S) dan (R) keduanya masih adik kakak dan meraka masih dibawah umur. 

"SR kini diamankan di Polsek Banjarwangi, terancam dijerat dengan Pasal pasal 76 D UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut