"Atas informasi tersebut kemudian saksi (S) memberitahukan kepada saksi (N) dan segera dilaporkan ke pihak desa setempat. Setelah di musyawarahkan dengan keluarganya keesokan harinya Rabu (6/3/2024) sekitar jam 15.00 Wib dilaporkan ke Polsek Banjarwangi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Amir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal bahwa korban yang bernama (S) dan (R) keduanya masih adik kakak dan meraka masih dibawah umur.
"SR kini diamankan di Polsek Banjarwangi, terancam dijerat dengan Pasal pasal 76 D UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : ii Solihin