GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) , telah mengumumkan larangan membunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan dan kekhusyuan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Adapun mengenai larangan ini di berlakukan untuk menghindari gangguan serta menjaga keselamatan masyarakat.
“Masyarakat di minta untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram,tertib, aman, nyaman dan khidmat selama bulan suci Ramadhan,”kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat diwawancara wartawan. Senin, (11/03/2024).
Dalam rapat koordinasi, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pihak kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan pemerintah daerah setempat, telah sepakat untuk mendukung kebijakan larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan.
"Kesepakatan ini diambil sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khidmat,"ucap Yonky.
Dalam hal ini, lanjut Kapolres, tentunya Forkopimda mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk patuh terhadap larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang damai dan tenteram selama bulan Ramadhan.
“Ya kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.
Sedangkan, menurutnya, ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim.
"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin