GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Garut, menangkap seorang pria SMMR (23) warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Chandra dan Rizky di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan adanya masalah pribadi dengan korban.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, pelaku yakni SMMR (23) ditangkap di wilayah Tarogong Kidul. Dia melakukan penganiayaan kepada Candra dan Rizky di sebuah kos-kosan.
"Kami menangkap saudara SMMR warga Garut Kota yang telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang di sebuah kos-kosan,"ungkap Kapolsek, Rabu (13/3/2024).
Alit menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke tempat kos korban bersama dengan AR (buron) pada hari minggu (10/3/2024) sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu, lanjut Alit, di tempat kos korban sedang ngobrol bersama dengan 4 temannya, kedua orang pelaku masuk dengan membawa samurai dan golok kemudian terjadi keributan.
"Jadi tiba -tiba pelaku mendatangi tempat kos korban dengan membawa sajam, terjadilah keributan antara yang berada di kos-kosan dengan pelaku,"ujarnya.
Editor : ii Solihin