get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Polsek Samarang Ringkus Kelompok Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 20 Maret 2024 | 20:44 WIB
header img
Polsek Samarang memperlihatkan barang bukti Pencurian Sepeda Motor. Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Samarang berhasil meringkus kelompok pencurian sepeda motor di Garut dari hasil laporan korban bernama Ridwan, Selasa (19/3/2024).

Kelompok pencurian sepeda motor tersebut terdiri dari tiga pelaku, dimana menurut keterangan Kapolsek Samarang, Kompol Supriatna menerangkan bahwa kejadian pencurian terjadi di Pertashop Kampung Cicau Tonggoh, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kejadian percobaan pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam mess Pertashop.

Hal mencurigakan terlihat saat dirinya melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan No Pol Z 4069 DBH miliknya yang diparkirkan di depan mess tengah diutak-atik pelaku.

Saat korban menyadari sepeda motornya hendak jadi sasaran pencurian ia pun memanggil teman-temannya di dalam mess lalu meneriaki pelaku dengan teriakan ‘maling’.

Sontak pelaku panik lalu menghampiri rekannya yang telah menunggunya di seberang jalan, kemudian para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berbekal ciri-ciri dan informasi korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarang Polres Garut guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Samarang Polres Garut menerjunkan anggota Unit Reskrim Polsek Samarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya kurang dari 24 jam anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkusnya ke Mapolsek Samarang Polres Garut.

“Pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang, yakni “ADF” (35) warga Kecamatan Cikajang, “DH” (40) warga Kecamatan Cisurupan dan “AR” (26) warga Kecamatan Cikajang Kab. Garut. Mereka bekerja sama dan mempunyai tugas masing-masing dalam melancarkan aksi pencuriannya tersebut,” ujar Supriartna.

Selain meringkus ke tiga orang tersangka, Polsek Samarang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Ridwan, berikut STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, lalu 6 buah mata astag, 2 kunci astag, 3 kunci motor dan satu kunci biasa yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ). Lanjut Supriatna mengatakan kini ke tiga orang pelaku sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Samarang.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut