GARUT, iNewsGarut.id – Untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Garut, maka Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Pendampingan Tim Akselerasi, Rabu (20/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Mal Pelayanan Publik 'Graha Wiratanudatar VIII', Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, guna pembentukan dan pelaksanaan tim akselerasi pelayanan publik.
Pembentukan tim akselerasi ini dilakukan demi percepatan pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar memaparkan bahwa pembentukan tim akselerasi sebelumnya pernah dibentuk di Kabupaten Garut dan dilaksanakan hampir di setiap tahunnya.
"Nah hari ini karena ada pembentukan tim sesuai dengan aturan yang baru, maka sekarang dibentuk lagi sesuai dengan ketentuan, maka mudah-mudahan dengan tim ini akselerasi pelaksanaan pelayanan publik Kabupaten Garut ini semakin baik lagi," ucapnya.
Adapun beberapa indikator yang harus diselesaikan menurut Budi adalah sisi informasi pelayanan publik, pengaduan, pengawasan internal, dan yang lainnya. Beberapa indikator tersebut harus digenjot oleh Pemkab Garut untuk bisa mencapai target nilai di angka 98.
"Harapannya semoga pelayanan publik ini meningkat, terus kepuasan masyarakat meningkat, maka pembangunan di Kabupaten Garut semakin bagus dan semakin bisa dirasakan oleh masyarakat," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Kartika Purwaningtyas, menyampaikan bahwa dalam pendampingan ini pihaknya juga bekerja sama dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. Pihaknya ingin mendorong peningkatan pelayanan publik secara merata khususnya melalui pembentukan tim akselerasi.
Editor : ii Solihin