Secara tekhnis, Ipda Marlina menuturkan, semua kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk arus mudik maupun arus balik lebaran harus lengkap, artinya semua kelengkapan dan kelayakan kendaraan memenuhi syarat dan ketentuan.
"Harus lengkap segalanya, mulai dari kelayakan kendaraan rem, lampu, dan lainnya, termasuk kapasitas penumpang harus sesuai dengan yang tertera di surat uji, jangan over kapasitas nantinya,"tuturnya.
Selain pengecekan kendaraan, Satlantas Polres Garut melakukan himbauan terkait dengan penggunaan surat klakson telolet. Dimana kata Dia, klakson ini dapat menggangu ketertiban dalam berlalu lintas.
"Kami lakukan pemeriksaan suara klakson telolet juga, itu ada aturannya dari Dishub, jadi klakson telolet ini dapat menggangu ketertiban berlalu lintas. Kami himbau kepada pengurus bus agar tidak menggunakan klakson telolet sesuai dengan undang -undang lalu lintas pasal 25 ayat 2 akan dilakukan penindakan dari Kita,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin