get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

H-5 Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas di Jalur Mudik Garut, Polisi Akan Tindak Tegas

Jum'at, 05 April 2024 | 10:44 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi saat memberikan keterangan terkait kendaraan sumbu 3. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Jadi jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan ini sesuai SKB 3 Menteri bahwa mulai dari hari Jum'at 5 April 2024 sampai selasa 16 April 2024 dibatasi,"ujarnya.

Oleh karenanya, Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi sekali lagi menghimbau kepada pengusaha -perusahaan, driver -driver pengangkut barang terutama barang hasil galian, hasil tambang, berhenti beroperasi.

"Kita hormati masyarakat yang akan mudik dan balik supaya terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas dalam rangka arus mudik dan balik lebaran 2024,"imbaunya.

Aang menyatakan jika masih membandel kendaraan sumbu tiga ini melintas di jalan ini, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan penilangan dengan Etle maupun manual.

"Kita akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan -Malangbong Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut