get app
inews
Aa Text
Read Next : Kini Muiz Seorang Bocah di Garut Yang Hidupi Ketujuh Adiknya Miliki NIK

Pasca Libur Idul Fitri 1445 H, Pemkab Garut Keluarkan SE Bupati Sistem WFH WFO ASN

Senin, 15 April 2024 | 06:55 WIB
header img
Pemkab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO Bagi ASN Pasca Libur Idul Fitri 1445 H. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengumumkan penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan pada hari Minggu (14/04/2024).

Melalui SE ini  diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah serta menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024, yang juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik serta pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama, sambil tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyesuaian sistem kerja tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 17 April 2024. 

Berdasarkan SE tersebut, ASN yang akan menerapkan WFH di lingkungan Pemkab Garut adalah mereka yang terlibat dalam bidang administrasi pemerintahan, seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, serta yang berada di bidang layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain, dengan penerapan WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai.

Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat seperti kesehatan, perizinan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pencatatan sipil, serta transportasi dan distribusi tetap diharuskan untuk bekerja 100% di kantor (WFO).

Melalui SE ini pula, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Selain itu, pegawai ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah melalui tautan yang disediakan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut