GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan, Garut, melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta aksi premanisme.
Operasi cipta kondisi yang digelar pada Rabu (1/5/2024) sore, Polsek Limbangan berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa izin.
Kapolsek Limbangan Kompol Wasino mengatakan, pihaknya melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
"Beberapa wilayah yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras, yakni di Kampung Sukadana Desa Cigagade, warung di Kampung Cihayam Desa Putrajawa Kecamatan Selaawi, warung di Kampung Cibolerang, Desa Putrajawa, dan warung di Kampung Cangkudu Desa Galihpakuwon, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut,"ungkapnya dalam keterangan yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (2/5/2024).
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu, jelas Wasino, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 16 Botol Miras Jenis ciu, 6 Botol Miras jenis tuak, 2 Botol Miras jenis Arak kecil, 3 Botol Miras Jenis intisari dan 1 Botol Miras jenis anggur merah.
"Kami amankan 28 botol miras berbagai merk, termasuk para penjual/penyedia Kami amankan beserta barang buktinya,"jelasnya.
Wasino menyatakan penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.
Kompol Wasino menegaskan jika pihaknya akan rutin melakukan operasi miras demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
"Kami rutin akan melakukan operasi seperti ini, demi mewujudkan Garut terbebas dari miras umumnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin