GARUT, iNews.id – Satu Panglima Jenderal dan dua Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Merdeka No.123, Jayaraga, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kamis, 17 Februari 2022.
Dari hasil sidang perdana, Ketiga Jenderal NII tersebut mengaku dilantik langsung oleh petinggi NII Garut, Sensen Komara.
Menurut Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti, tersangka Odin Sodikin memiliki jabatan sebagai panglima Jenderal, dan dua tersangka lainnya sebagai jenderal NII.
"Untuk Panglima jenderalnya adalah Odin Sodikin dan dua jenderalnya yaitu Jajang dan Ujer. Pada saat itu memang mereka menyatakan dilantik langsung oleh Drs. Sensen yang berada di kantornya atau dirumahnya Sensen," Ucap Neva kepada awak media.
Neva menambahkan, ketiga Jenderal NII tersebut diperintahkan oleh Sensen melalui surat perintah dan mereka diharuskan mempublikasikan jabatan mereka kepada masyarakat NII.
"Ada surat-suratnya yang dikeluarkan langsung oleh pimpinannya Drs. Sensen, dan mereka menganggap, mereka sudah diangkat dan harus melakukan publikasi kepada masyarakat," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, para tersangka menyatakan mengetahui, serta tidak mengajukan keberatan dan meminta sidang untuk dilanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka di dakwa dengan Pasal 107 KUHP ayat 1 jo 55 tentang makar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 110 ayat 5 tentang pemufakatan makar, serta UU ITE pasal 28 ayat 2 jo 45 tentang ujaran kebencian, dan pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang penghinaan lambang negara.
Editor : ii Solihin