get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Bawaslu Garut Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada Hingga 11Mei 2024

Kamis, 09 Mei 2024 | 07:00 WIB
header img
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 Nomor : 010/OT.00/JB-08/5/2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menerangkan,  pada prinsipnya dalan proses rekrutmen ini, pihaknya menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni tepatnya melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, imbuh Lamlam, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja atau Evkin terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyataka  memenuhi syarat akan kembali bergabung sebagai Panwascam Garut di Pilkada 2024.

"(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat," ujar Lamlam, Rabu (8/5/2024).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani atau rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Pendaftaran calon anggota Panwascam awalnya dibuka hingga hari selasa 6 Mei 2024. Namun, untuk menjaring lebih banyak peserta rekrutmen  Bawaslu Kabupaten Garut memperpanjang waktu pendaftaran hingga Sabtu 11 Mei 2024, dan rencananya hasil kelulusan administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Mei 2024.

"Hari ini, tanggal 8 Mei adalah pengumuman masa perpanjangan pendaftaran.

Jika dalam satu kecamatan masuk kategori pendaftarnya kurang, akan kami umumkan hari ini. Untuk kemudian bisa dibuka perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 – 11 Mei 2024. Namun, jika seluruh kecamatan sudah memenuhi kuota, kami akan lanjut pada tahapan sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan," ucapnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan ada beberapa alasan lain dilakukannya perpanjangan pendaftaran bagi calon anggota Panwascam ini, pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut