get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Duo Sadis Terduga Pembunuh Alex di Garut Hanya Bisa Tertunduk Dihadapan Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 | 19:07 WIB
header img
Terduga Dua pembunuh seorang lansia di Cilawu Garut saat dihadirkan dalam konferensi pers Mapolres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – TR (34) dan HH (19) duo sadis pelaku pembunuh Alex (72) seorang lansia di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk saat dihadapkan Polisi dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Garut di Mapolres Garut, Kamis (9/5/2024).

Alex (72) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar di rumahnya dengan luka sabetan senjata tajam hingga berlumuran darah di sekujur tubuhnya.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi pada Minggu malam (5/5/2024), dan pertama kali Alex sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh anak korban pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, kedua pelaku TR (34) dan HH (19) melancarkan aksi pembunuhan tersebut lantaran menaruh dendam kepada korban beberapa bulan lalu.

Dendam itu, imbuhnya, dipendam pelaku sudah sejak lama, hingga akhirnya pada Minggu malam beberapa hari lalu menghabisi korban (Alex) di rumahnya dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit.

"Motifnya dendam, karena tahun lalu kakak si pelaku ini yang merupakan saudara kembarnya dianiaya oleh korban. Pelaku sengaja menyimpan dendam itu, hingga akhirnya beberapa hari lalu menghabisi korban hingga meninggal dunia,"ungkapnya.

Kedua pelaku TR (34) dan HH (19) ditangkap di dua lokasi berbeda, Polisi pertama menangkap HH (19) di wilayah Bekasi. Dan hasil dari pengembangan kemudian berhasil menangkap TR (34) di wilayah Bandung.

"Kami pertama menangkap HH di Bekasi, lalu hasil pengembangan, Kami pun berhasil menangkap TR di Bandung,"ujar Ari.

Kini duo sadis pembunuh Alex (72) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut