get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Tersandung Kasus Obat Terlarang, Seorang Wanita di Garut Harus Berurusan Dengan Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:55 WIB
header img
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita Polisi. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – YN (30) Warga Kecamatan Garut Kota harus berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas (OKT). Wanita paruh baya itu ditangkap jajaran Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Garut pada Jum'at (17/5/2024)..

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, YN (30 ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas.

Dimana, imbuhnya, diduga pelaku mengakui menjual atau mengedarkan obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dari hasil interogasi, YN (30) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, EN (35). Dia juga mengaku hanya melakukan perintah dari suaminya tanpa mendapatkan upah, namun hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"kata AKP Juntar Hutasoit dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Sabtu (18/5/2024).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan "DMP NOVA", dan 15 butir pil obat diduga jenis trihexypenidyl.

Selain itu, turut disita juga sebuah tas pouch warna coklat, satu unit handphone merk Vivo tipe V2026 berwarna kuning dengan dua nomor IMEI, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut,"ujar Juntar.

AKP Juntar menambahkan, langkah-langkah yang akan diambil, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

"YN (30) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"jelasnya.

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang menjual ataupun mengedarkan narkotika dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Garut,"tegasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut