get app
inews
Aa Read Next : Percepat Olah Lahan dan Tanam, Dinas Pertanian Garut Lakukan Pompanisasi

DPO Pelaku Pembunuhan IRT di Cikajang Garut Ditangkap di Kalimantan

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:15 WIB
header img
DPO kasus pembunuhan IRT di Cikajang Garut saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Otang (31) diduga pelaku pembunuhan "N" di Kampung Leuwileutak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di Kampung Parit Timur RT01 RW02 Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin 20 Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan.

Perkara ini, lanjut Ari, terjadi pada 9 mei 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cikajang, Garut. Yang mana tersangka dengan korban ini memiliki hubungan keluarga.

"Jadi antara tersangka (otang) dan korban "N" memiliki hubungan keluarga bisa dibilang tersangka ini keponakan korban,"ungkapnya.

Jadi kronologisnya, Ari menjelaskan, pada malam itu tersangka mendatangi rumah korban berniat untuk meminjam/membawa kabur motor. Saat itu, imbuhnya, terjadi cekcok dan ada perkataan atau ucapan korban yang membuat sakit hati tersangka.

"Tersangka merasa sakit hati atas ucapan korban saat itu, dan terjadilah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,"ujarnya.

Tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap "N", Olga Risnawati (anak korban) pun saat itu menjadi sasaran penganiayaan tersangka. 

"Jadi tersangka ini setelah melakukan pembunuhan terhadap ibunya, anaknya pun menjadi sasaran penganiayaan. Dan setelah itu tersangka membawa kabur motor dan juga HP ke daerah Ciamis di titipkan di rumah kekasih gelapnya,"jelas Ari.

Tersangka (otang) melarikan diri ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Disana ia bekerja sebagai penjual tahu.

"Berdasarkan informasi yang didapat, Kami pun mengirimkan tim kesana, dan Alhamdulillah berkat bantuan dari Polres Ketapang kasus ini bisa terungkap,"imbuhnya.

AKP Ari menyatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan undang undang perlindungan anak. "Ancamannya 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut