get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Tanam Ganja, Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:37 WIB
header img
Barang bukti daun ganja kering yang disita SatNarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – BD (45) warga Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat, ditangkap SatNarkoba Polres Garut, lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja yang sengaja Ia tanam sendiri.

"Kami tangkap BD (45) dengan barang bukti paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan dibalut lakban coklat,"kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, Jum'at (7/6/2024).

Selain itu, kata Juntar, turut disita juga 14 lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Realmi type 8A pro warna biru, yang disita dari pelaku.

Menurutnya, berdasarkan dari hasil interogasi, “BD” (45) mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut didapat dengan cara menanam sendiri di wilayah Giriawas Kecamatan Cikajang , Garut.

"Jadi Pelaku “BD” (45) ini menjelaskan bahwa narkotika yang diduga jenis daun ganja kering sudah dipanen sebanyak 5 kali dari bulan Januari 2024 sampai bulan Juni 2024. Maksud dan tujuan pelaku menanam sendiri narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi,"jelasnya.

AKP Juntar Hutasoit menyatakan kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium.

"Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"cetusnya.

Tersangka “BD” (45) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut