"Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,"bebernya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan. Terhadap barang bukti dan biaya perkara, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2024 menuntut agar terdakwa Aang Kunaefi Bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan.
Serta menetapkan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp931.627.080,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Editor : ii Solihin