Dede menambahkan, setelah pemilik mobil selesai dari objek wisata dan kembali ke mobil, para tersangka meminta uang jasa cuci antara Rp.25.000 rupiah sampai dengan Rp.45.000 rupiah.
"Setelah pemilik kendaraan tersebut selesai dari objek wisata, sekembalinya ke mobil, kemudian para pelaku ini meminta secara paksa terhadap jasa yang telah melakukan pencucian mobil setiap pengunjung baik lokal maupun diluar Kabupaten Garut. Padahal si pemilik mobil itu tidak meminta untuk dilakukan mencuci daripada kendaraan tersebut," tambahnya.
Selain mengamankan dua preman pelaku pemalakan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuci mobil.
Atas perbuatannya, para kedua preman tua tersebut akan dijerat pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Editor : ii Solihin