Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tani Merdeka Dampingi Kementan Cek Potensi Pertanian Moder di Tiga Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Resahkan Wisatawan, Preman Tua Pelaku Pemalakan Diamankan Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:05 WIB
  • author Rizza
Resahkan Wisatawan, Preman Tua Pelaku Pemalakan Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di objek wisata Cipanas, Selasa 22 Februari 2022.

Dede menambahkan, setelah pemilik mobil selesai dari objek wisata dan kembali ke mobil, para tersangka meminta uang jasa cuci antara Rp.25.000 rupiah sampai dengan Rp.45.000 rupiah.

"Setelah pemilik kendaraan tersebut selesai dari objek wisata, sekembalinya ke mobil, kemudian para pelaku ini meminta secara paksa terhadap jasa yang telah melakukan pencucian mobil setiap pengunjung baik lokal maupun diluar Kabupaten Garut. Padahal si pemilik mobil itu tidak meminta untuk dilakukan mencuci daripada kendaraan tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan dua preman pelaku pemalakan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuci mobil.

Atas perbuatannya, para kedua preman tua tersebut  akan dijerat pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut