Melalui acara ini, imbuhnya, perusahaan diingatkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mengharuskan mereka mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebesar 1% dari seluruh jumlah tenaga kerja.
"Setidaknya mengingatkan dan memberikan pandangan kepada perusahaan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yaitu untuk mempekerjakan tenaga disabilitas menjadi tenaga kerja di perusahaannya," tutur Hany.
Hany juga menekankan pentingnya link and match antara perusahaan dengan tenaga kerja difabel, yang diharapkan dapat terjadi melalui acara ini.
"Dalam diskusi tadi, pihak sekolah bisa menyesuaikan keterampilan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, jadi intinya adalah link and match vokasi pelatihan atau vokasi yang dibutuhkan oleh siswa," harapnya.
Kabid Vokasi KADIN Kabupaten Garut, Febbie A. Zam Zami, juga mengapresiasi inisiatif PDA Garut. Ia berharap ke depan, semua pihak termasuk SLB, yayasan pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakat dapat bersinergi untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
"Karena memang ini merupakan kegiatan yang sangat bernilai sosial, tentu bagi kami bagi KADIN ini menjadi salah satu masukan dan salah satu insight baru bagaimana nanti dunia usaha, dunia kerja, itu mampu bersinergi, mampu mengadaptasi dan melibatkan kalangan-kalangan disabilitas untuk berwirausaha," katanya.
Editor : ii Solihin