Warga Limbangan Ditangkap Satnarkoba Polres Garut Kasus OKT
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 14:10 WIB
Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat - obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.
"Pelaku mengakui obat-obatan itu miliknya yang didapat secara online, dan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,"ujar Juntar.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
"Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin