Mantan suami Irish Bella ini mengaku menerima putusan hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga mengucapkan terima kasih kepada hakim sambil menerima vonis hukuman untuk kliennya. "Kami menerima putusan ini. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Jon Mathias di ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa menuntut hukuman tersebut karena Ammar Zoni tidak mengakui perannya sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama rekannya Akri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta