get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Rapat Pleno Terbuka, KPU Garut Tetapkan 2.005.168 DPT Pilkada 2024

Sabtu, 21 September 2024 | 09:30 WIB
header img
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Garut pada Pilkada 2024. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (20/9/2024). Berdasarkan hasil rapat tersebut, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus, itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT, lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang," tutur Dian.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT Online.

"Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan  ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS," harapnya.

Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk penetapan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Terlebih, Ia mengungkapkan bahwa dalam unsur data ini nantinya terdapat jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya," kata Ahmad

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut