get app
inews
Aa Read Next : Cabup Garut Helmi Budiman Komitmen Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana

Warga Sumedang Ditangkap Satreskrim Polres Garut Curi Puluhan HP dan Laptop

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:16 WIB
header img
Pelaku pencurian saat ditangkap Satreskrim Polres Garut. Foto istimewa.

"Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut,"imbuhnya.

Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan. 

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,"pungkas Ari.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut