GARUT, iNewsGarut.id – Hukum memakai pakaian warna putih ketika akan melaksanakan sholat Jumat adalah sunnah. Ini berdasarkan beberapa hadits Rasulullah SAW.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa pakaian yang paling utama untuk melaksanakan sholat terutama sholat berwarna putih.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيم، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خير ثيابكم، وكَفِّنوا فيها موتاكم، وإن خَيْرِ أَكْحَالِكُمُ الإثْمِد، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ".
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda; Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian. Dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian memakai ismid, karena sesungguhnya ismid itu dapat mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut.
Dalam hadits lain Rasulullah SAW pernah bersabda:
"عَلَيْكُمْ بِالثِّيَابِ الْبَيَاضِ فَالْبَسُوهَا؛ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ"
Berpakaian putihlah kalian, kenakanlah ia selalu, karena sesungguhnya pakaian putih itu lebih cerah dan lebih baik: dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian.
Imam Tabrani meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Qatadah, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Tamim Ad-Dari pernah membeli sebuah kain selendang (putih) dengan harga seribu (dirham), lalu ia pakai dalam salat-salatnya.
Selain sunnah memakai pakaian berwarna putih, juga dianjurkan menggunakan wewangian dan bersiwak saat hendak melaksanakan sholat Jumat.
Editor : ii Solihin