GARUT iNewsGarut.id – Dalam periode September hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat.
Hal itu diungkapkan Kaporles Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang di depan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (4/11/2024) kemarin.
"Dari total kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus dengan 23 tersangka telah di nyatakan berhasil di selesaikan,"ungkapnya.
Dikatakan Fajar, para pelaku ini terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika, serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.
"Dalam kasus ini Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya,"ujarnya.
Para pelaku di kenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : ii Solihin