get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Longsor di Desa Talagajaya, Banjarwangi dapat Dana Huntara dari Pemerintah

Satreskrim Polres Garut Gerebek Tempat Judi Adu Muncang, 17 Orang Diamankan

Jum'at, 08 November 2024 | 06:13 WIB
header img
Polisi saat memperlihatkan barang bukti hasil dari penggerebekan di tempat adu muncang. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satreskrim Polres Garut menggerebek tempat judi adu muncang. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian adu muncang (kemiri) di Karangpawitan, Kabupaten Garut. Rabu Malam (6/11/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan penangkapan di lakukan pada pukul 23.00 WIB.

Lanjut Ari, pihaknya mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan.

"Sejumlah personel, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut,"ungkapnya.

"Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,"tambah Ari.

Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang di amankan berupa alat yang di gunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.

"Para Pelaku apabila terbukti akan di jerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut