GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam kurun waktu 1 tahun terkahir dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut. Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Kajari) Garut Helena Octavianne. Dan didampingi para kasie serta unsur perwakilan lainnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang hingga senjata tajam dan senjata api, juga beberapa barang bukti lainnya.
"Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin dan kewajiban bagi kami di Kejaksaan agar tidak ada potensi penyalahgunaan,"kata Kajari Garut Helena Octavianne di Halaman belakang Kantor Kejari Garut dimana barang bukti tersebut dimusnahkan, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan Helena, pemusnahan barang bukti ini kali kelima dalam waktu satu terakhir ini semenjak dirinya bertugas di Kabupaten Garut.
" Pemusnahan kali ini merupakan yang kelima kalinya dalam satu tahun terakhir ini dan yang pertama kali semenjak saya bertugas disini,"ungkap Kajari Helena.
Ia menyebut semua barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum atau incrah dan segera dimusnahkan jenisnya dan jumlahnya beragam.
"Ini ada jenis obat obatan terlarang kategori narkoba, ada juga senjata tajam barang bukti dari tindak kejahatan dengan pemberatan dan lainnya,"ujarnya.
"Jumlahnya cukup lumayan ini semuanya dimusnahkan ada yang di blander kemudian ada juga yang dibakar dan dihancurkan,"imbuhnya.
Kajari Helena mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk senantiasa berhati hati dan waspada untuk tidak terjerat hukum.
"Kepada warga Garut untuk senantiasa memahami hukum dan jauhi hukuman,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin