GARUT, iNews.id – Tiga saksi dalam perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), tampak gugup saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Akibatnya, jalannya persidangan yang menyeret tiga jenderal NII ke meja hijau itu berlangsung alot.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian.
“Bapak, tolong jelaskan dengan jujur. Apa yang bapak tahu, apa yang bapak lihat, yang dengar. Jangan menyampaikan keterangan palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, mengingatkan.
Menurutnya, kesaksian para saksi di persidangan akan mempengaruhi hasil dari proses persidangan. “Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” ujarnya.
Terkait berbedanya keterangan para saksi dalam persidangan dan BAP kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak ambil pusing. Usai jalannya sidang , JPU Neva Sari Susanti menyatakan pihaknya akan menggunakan keterangan saksi saat di persidangan.
Editor : ii Solihin