get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Nilai Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Makar Lemahkan Tuntutan JPU

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:19 WIB
header img
Barang bukti berupa bendera Negara Islam Indonesia (NII) dibentangkan saat majelis hakim memintai keterangan salah satu saksi, Kepala Desa Pasirkiamis bernama Dani Ramdani. Setidaknya ada dua orang saksi lain yang juga hadir pada sidang tersebut.

GARUT, iNews.id Tim penasehat hukum tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) optimistis dengan proses jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), siang. Kuasa hukum ketiga jenderal  NII, Ega Gunawan, menilai ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu justru akan meringankan kliennya.

“Ketika kami mendalami kesaksian tersebut, menurut kami ini saksi melemahkan apa yang menjadi tuntutan JPU itu sendiri,” tutur Ega.

Dia meyakini, ancaman hukuman dari JPU yang selama ini dibicarakan 15 sampai 20 tahun bisa menjadi lemah. “Kami akan bernalar positif, bahwa kami insyallah akan memperjuangkan (hukuman) di angka 5 tahun ke bawah,” ujarnya.

Hal yang menjadi pertimbangan pihak kuasa hukum lainnya adalah bahwa dari apa yang ketiga terdakwa lakukan, tidak berdampak apapun di masyarakat. “Karena sampai saat ini tidak ada orang lain yang terbawa (menjadi pengikut) dalam dugaan makar tersebut,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, pihak kuasa hukum juga akan membawa saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan hukuman terdakwa. “Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge. Sekarang masih dari saksi JPU,” katanya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut