get app
inews
Aa Read Next : Sekitar 567 Eks Penganut NII di Garut Telah Kembali ke Pangkuan NKRI

Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Nilai Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Makar Lemahkan Tuntutan JPU

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:19 WIB
header img
Barang bukti berupa bendera Negara Islam Indonesia (NII) dibentangkan saat majelis hakim memintai keterangan salah satu saksi, Kepala Desa Pasirkiamis bernama Dani Ramdani. Setidaknya ada dua orang saksi lain yang juga hadir pada sidang tersebut.

Sebelumnya, tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian. 

Keterangan mereka dalam sidang itu pun sempat membuat Ketua Majelis Hakim Haris Tewa berang. Haris yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Garut itu bahkan berkali-kali mengingatkan para saksi untuk menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

“Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” kata Haris.

Adapun agenda sidang lanjutan atas perkara makar Jenderal NII tersebut sedianya akan dihadiri oleh lima orang saksi. Dua orang saksi ahli, dalam hal ini ahli pidana dan bahasa, berhalangan hadir.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut