GARUT, iNewsGarut.id – Satreskrim Polres Garut berhasil menyerahkan berkas perkara yang dilakukan oleh oknum Ormas ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus tersebut telah P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Kita lakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,"kata Fajar kepada wartawan di Mapolres Garut, Rabu (4/11/2024).
Lebih jauh Fajar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yakni Harun Al Rasyid (53) kedatangan C yang merupakan seorang Ketua Ormas di Kecamatan Karangpawitan pada Selasa 7 November 2023 lalu.
"Jadi waktu itu tersangka datang bersama teman temannya diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol dan dengan tujuan menginginkan mendirikan warung di PT Mitra 10. Akan tetapi hal tersebut ditolak sehingga terjadi keributan, sementara ada sebagian rekan rekan tersangka C yang berteriak teriak dengan kata kata kasar, serta ada yang diduga memegang payudara Istrinya S yang masih Saudara Korban,"bebernya.
Lanjut Fajar, hal tersebut membuat Korban yakni Harun marah dan spontan menghampiri C sambil menarik kerah bajunya.
Tiba tiba datang Sdr. IH (37) warga Kecamatan Karangpawitan menarik dan mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan sehingga mengakibatkan luka lecet atau goresan di bagian leher.
"Kami saat itu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan saat ini berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dan di nyatakan sudah lengkap,"pungkas Fajar.
Editor : ii Solihin