GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian adu kemiri (muncang) yang berlangsung di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (18 Desember 2024), petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Lanjut Ari, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian dengan taruhan uang sebesar Rp 10.000 per putaran.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak menuju lokasi yang berada di Desa Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan. Tiga orang Kami amankan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian itu,"kata Ari dalam laporan nya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (19/12/2024).
Setibanya di lokasi, jelas Ari, pihaknya menemukan sejumlah orang tengah melakukan permainan adu kemiri. Para pemain menggunakan satu set bidakan kayu dan beberapa pemukul kayu untuk mengadu biji kemiri.
Dari keterangan yang didapat, imbuhnya, pemenang ditentukan dengan melihat kemiri mana yang pecah atau hancur. Pemain yang kalah wajib menyerahkan uang taruhan kepada pemenang.
"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set bidakan kayu, tiga buah pemukul kayu, dan enam buah kemiri yang digunakan dalam permainan judi,"jelasnya.
Editor : ii Solihin