GARUT, iNewsGarut.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan material non sembako, akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai berlaku dari tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, dengan waktu yang sudah ditentukan.
Ditlantas Polda Jabar, bersama Polres Garut, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut, melakukan sosialisasi, himbauan, serta penindakan, terhadap angkutan barang sumbu 3 yang melintas di jalan raya Nasional Limbangan Garut, Sabtu (21/12/2024).
Kamsel Ditlantas Polda Jabar Kompol Jujun Junaedi yang didampingi KBO Satlantas Polres Garut Iptu Priyo Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terutama terhadap pembatasan kendaraan sumbu 3 sesuai dengan SKB tiga menteri.
"Sudah 2 hari ini kendaraan sumbu 3 non sembako dilarang melintas sesuai dengan SKB 3 Menteri selama ops Lilin Lodaya 2024. Kita akan melakukan tindakan tegas dan tidak akan segan-segan melakukan tilang kepada kendaraan sumbu 3 yang masih melakukan operasional di jalur selatan ini,"ungkapnya.
Jujun mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan non sembako selama ops Lilin Lodaya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.
Editor : ii Solihin