Pencuri Kabel Fiber Optik di Garut Diamankan Polisi, 2 Pelaku Masih DPO
Senin, 30 Desember 2024 | 16:14 WIB
Pelaku Sdr. PI (26) yang turut terlibat dalam aksi tersebut, mengaku bahwa dirinya di ajak oleh S (27) untuk membantu membawa kabel tersebut.
Sdr. L (30) yang merupakan residivis dalam kasus serupa, menjanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- kepada S (27) dan PI (26) sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Setelah berhasil diamankan, pihak kepolisian mengamankan kendaraan yang di gunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya Sdr. L dan Sdr. S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"pungkasnya.
Editor : ii Solihin