GARUT, iNews.id – Kedua preman yang dilarikan ke RSUD dr Slamet Garut akibat perkelahian pada Minggu (13/3/2022) pagi, dijadikan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua orang yang beridentitas Hermawan dan Ridwan tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Mereka ini sama-sama sebagai korban sekaligus pelaku. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Senin (14/3/2022).
Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, tambah Dede, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. “Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” ucap Dede.
Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. “Walaupun dia bela diri, tetap dia salah. Melanggar Pasal 351 KHUP juga,” imbuhnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka yang juga menjadi korban itu belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut. Sebelum dirawat, keduanya sempat mendapatkan pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Slamet Garut, tak lama setelah duel terjadi.
Editor : ii Solihin