Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Pemuda di Garut Ditangkap, Diduga Curi 500 Kilogram Bawang Merah Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan Pernikahan Harus Lengkap Sesuai Aturan

Senin, 14 Maret 2022 | 20:47 WIB
  • author Dindin
Persyaratan Pernikahan Harus Lengkap Sesuai Aturan
Kepala KUA Cisurupan, Ahmad Yani Ramdani

Tak hanya itu, ia juga menuturkan, yang tak kalah penting bahwa sekarang ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019, usia pernikahan itu minimal pada usia 19 tahun.

"Jika kurang dari 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan hal itu harus ditempuh oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pernikahan itu harus tercatat di KUA setempat," kata Ahmad.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut