get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Persyaratan Pernikahan Harus Lengkap Sesuai Aturan

Senin, 14 Maret 2022 | 20:47 WIB
header img
Kepala KUA Cisurupan, Ahmad Yani Ramdani

Tak hanya itu, ia juga menuturkan, yang tak kalah penting bahwa sekarang ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019, usia pernikahan itu minimal pada usia 19 tahun.

"Jika kurang dari 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan hal itu harus ditempuh oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pernikahan itu harus tercatat di KUA setempat," kata Ahmad.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut