Rumah Restorative Justice di Garut Hadirkan Meja Damai Bagi Warga
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/2c546_mou-kejari-garut-dan-apdesi-limbangan.jpg)
Ia memandang, perlu ruang masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan terkait penanganan kasus keperdataan.
"Dengan adanya RRJ ini saya berharap masyarakat bisa menjadi referensi dalam penyelesaian sengketa urusan keperdataan. Pada intinya, Kepala Desa sebagai koordinator RRJ dari masing - masing desa," ujar Idad.
Penandatanganan MOU tersebut diselenggarakan di aula kantor Kecamatan Bl Limbangan yang disaksikan oleh para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur Muspika lainnya.
Sementara Ketua ApDesi Limbangan yakni Wawan Suherman mengapresiasi atas terwujudnya program tersebut. Wawan menyampaikan akan segera menindaklanjuti program ini agar bisa ter sosialiasi ke masyarakat.
"Kami dari ApDesi tentunya akan berperan aktif selalu memonitoring perjalanan program RRJ di setiap desa. Yang mana, saya sangat berharap, dengan adanya program ini bisa betul - betul bermanfaat untuk membangun kesenjangan tatanan hidup bermasyarakat," ujar Wawan.
Editor : ii Solihin