Saksi ahli pun menyatakan bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur penodaan lambang negara. Dia menyoroti bendera NII yang ditampilkan dalam video.
“Dari bendera sudah makar karena mencantumkan lambang bulan sabit dan bintang. Sementara untuk lambang Pancasila, ini aneh juga. Katanya NII tapi menampilkan lambang NKRI,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kepala Biro Hukum UPI ini menilai tingkat pengetahuan para terdakwa tersebut rendah. “Sorry to say, (pengetahuan) di kasus ini tergolong ada di bawah. Ini lebih dari ketidaktahuan, kurangnya pengetahuan. Maaf bila saya harus mengatakan bahwa nuansa kebodohannya tinggi, tidak seperti Sunda Empire,”ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti mengaku puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli bahasa itu. Ia menyampaikan unsur makar dan penodaan lambang negara sudah terpenuhi.
“Tiga yang didakwakan sudah terpenuhi, makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi dan terakhir penodaan lambang negara sudah terpenuhi,” kata Neva.
Adapun agenda sidang tersebut seharusnya dihadiri oleh dua orang saksi ahli, yakni ahli bahasa dan pidana. Karena masih memiliki agenda lain, saksi ahli pidana kembali berhalangan hadir.
Editor : ii Solihin