get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadan Kecamatan Cikajang  Bersama, PMI dan YGBP Gelar Donor Darah

Seorang IRT di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Narkotika Tembakau Sintetis

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:08 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

"Dari tangan kedua berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino,"jelas Usep.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun "Welldream”,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut