Kocar Kacir, Judi Sabung Ayam di Cibatu Garut Digerebek Polisi
Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:23 WIB

Sebagai langkah selanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi, yakni DP, seorang wiraswasta berusia 43 tahun, yang menjadi saksi kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gulung geber yang digunakan sebagai arena sambung ayam.
"Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut dari berbagai bentuk perjudian ilegal,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin