Pemkab Garut Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.
Untuk Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
Senin – Kamis: Pukul 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)
Untuk Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 06.30 – 12.00 WIB
Jumat: Pukul 06.30 – 11.30 WIB
Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025.
Pemkab Garut berharap, meskipun ada perubahan jam operasional, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kesempatan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
"Seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga," tegas pihak Pemkab Garut dalam keterangannya.
Editor : ii Solihin